Seseorang dapat dipidana apabila menelantarkan orang yang membutuhkan bantuan atau dalam bahaya. Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 531 KUHP yaitu:
“Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut, tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”
Berdasarkan rumusan pasal diatas, menurut S.R. Sianturi, S.H. ada 2 poin penting dalam rumusan pasal tersebut. Pertama, tidak memberikan pertolongan, bahwa tindakan “tidak memberi pertolongan” berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan tidak secara aktif menolong sang korban seperti tidak memanggil bala bantuan. Kedua, jika yang dibiarkan meninggal, maka orang yang menelantarkan orang lain yang dalam bahaya hingga orang tersebut meninggal, dapat dipidana
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.