Memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan dapat dipidana. Ancaman pidana bagi seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatur dalam Pasal 242 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) hingga 9 (sembilan) tahun.
Pasal 242 ayat (1)
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.“
Pasal 242 ayat (2)
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.“
Dengan demikian, jika seorang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.