Pelatihan Hukum: Profesi Likuidator

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/likuidator

Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Devara Kharisma Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA. – Managing Partner Devara & Partners Law Firm

Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator.

Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.. 

Profesi likuidator tergolong masih asing didengar oleh masyarakat tidak seperti profesi hukum lainnya seperti advokat, hakim, notaris, kurator, mediator dan lain sebagainya. Oleh karena itu pembelajaran mengenai profesi likuidator adalah penting untuk diikuti.

Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran dengan Narasumber yang  berkompeten dalam memberikan penjelasan mengenai profesi Likuidator.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan