Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator.
Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait..
Profesi likuidator tergolong masih asing didengar oleh masyarakat tidak seperti profesi hukum lainnya seperti advokat, hakim, notaris, kurator, mediator dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai profesi likuidator dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai profesi likuidator yaitu Devara Kharisma Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA. (Managing Partner Devara & Partners Law Firm)