Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/perkaracerai
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Dina Oktorina Latifa, S.H., M.H. – Managing Partner Kantor Pengacara Dina Oktorina Latifa & Partners
Perkara perceraian hampir mendominasi semua pengadilan agama di Indonesia sebagai perkara terbanyak di bandingkan dengan perkara lainnya. Selain itu, perkara perceraian di pengadilan negeri juga tidak sedikit jumlahnya, walaupun jumlah tersebut tidak sebanyak pada pengadilan agama. Akan tetapi pada daerah-daerah tertentu angka perkara perceraian pada pengadilan negeri dapat mengalahkan angka perkara perceraian pada pengadilan agama seperti di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama non muslim.
Tingginya angka perkara perceraian tersebut memberikan konsekuensi bahwa pentingnya pemahaman mengenai penanganan perkara perceraian yang baik dan benar. Jangan sampai karena kurangnya pemahaman mengenai penanganan perkara perceraian tersebut menyebabkan penyelesaian perkara perceraian tersebut tidak baik. Adakalanya perkara perceraian tersebut bisa selesai dengan baik dengan rujuknya kedua pasangan suami istri tetapi karena kurangnya pemahaman penanganan perkara perceraian mengakibatkan pasangan suami istri tersebut cerai. Atau contoh lainnya dimana permohonan perceraian tersebut ditolak oleh majelis hakim, salah mengajukan permohonan, dan lain sebagainya.
Menangani perkara perceraian juga tidak semudah yang dibayangkan. Adakalanya terdapat keadaan-keadaan yang membuat perkara perceraian tersebut sulit untuk diselesaikan seperti salah satu pasangan pindah agama, salah satu pasangan berada diluar negeri atau warga negara asing, tidak diketahuinya tempat tinggal termohon dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemahaman mengenai penanganan perkara perceraian yang baik dan benar cukup penting untuk diketahui..
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran dengan Narasumber yang berkompeten dalam memberikan penjelasan mengenai Penanganan Perkara Perceraian.