Alasan Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu:
a. Cacat administrasi;
b. Cacat yuridis; atau
c. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN No. 21/2020)
Pasal 29 Permen ATR/BPN No. 21/2020
“Pembatalan Produk Hukum dilakukan oleh Pejabat yang berwenang karena:
a. cacat administrasi dan/atau cacat yuridis;
b. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.