Menurut Hukum Negara, Pernikahan secara siri dianggap tidak ada. Agar pernikahan siri sah secara hukum dan tercatat oleh negara dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah.
Dalam Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu”.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Meminta keterangan kepada KUA/Kantor Catatan Sipil bahwa perkawinannya belum tercatat.
- Mengajukan permohonan sendiri atau melalui LBH kepada Pengadilan Agama bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim.
- Menunggu panggilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah.
- Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah.
- Mendapatkan putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan.
- Apabila permohonan dikabulkan oleh pengadilan, pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah.
- Surat putusan itsbat nikah dibawa ke KUA untuk dicatatkan kemudian diberikan buku nikah oleh KUA.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.