Cara Pencatatan Pernikahan Siri Ke Negara

Menurut Hukum Negara, Pernikahan secara siri dianggap tidak ada. Agar pernikahan siri sah secara hukum dan tercatat oleh negara dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah.

Dalam Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu”.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Meminta keterangan kepada KUA/Kantor Catatan Sipil bahwa perkawinannya belum tercatat.
  2. Mengajukan permohonan sendiri atau melalui LBH kepada Pengadilan Agama bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim.
  3. Menunggu panggilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah.
  4. Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah.
  5. Mendapatkan putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan.
  6. Apabila permohonan dikabulkan oleh pengadilan, pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah.
  7. Surat putusan itsbat nikah dibawa ke KUA untuk dicatatkan kemudian diberikan buku nikah oleh KUA.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan