Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Seorang Kurator dituntut harus mampu memahami seluruh aturan yang berkenaan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU termasuk Hukum Acara Pengadilan Niaga sebagai pedoman dalam memproses perkara kepailitan.
Aturan dalam Hukum Acara Pengadilan Niaga yang dipedomani dalam perkara kepailitan tentu berbeda dengan Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Tata Usaha Negara. Oleh karena itu mereka yang berkeingan menjadi Kurator sangatlah penting untuk dapat memahami bagaimana ketentuan Hukum Acara Pengadilan Niaga tersebut dalam memproses perkara Kepailitan.
Dengan memahami Hukum Acara Pengadilan Niaga seorang Kurator dapat menyelesaikan perkara kepailitan dengan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan sengketa baru. Meskipun pemahaman mengenai Hukum Acara Pengadilan Niaga ini cukup penting, namun sampai saat ini fakultas hukum di seluruh Indonesia jarang yang memberikan mata kuliah mengenai hukum acara pengadilan niaga sebagai mata kuliah wajib. Sehingga cukup wajar pemahaman mengenai pengadilan niaga tidak banyak yang memahaminya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai Hukum Acara Pengadilan Niaga dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai Hukum Acara Pengadilan Niaga yaitu Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M. (Hakim Tinggi Medan dan Penulis Buku Hukum Kepailitan)