Apakah Boleh Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?

Sumber foto: https://cdn.shutterstock.com/shutterstock/videos/10771145/thumb/1.jpg

Karyawan boleh mewakili perusahaan di pengadilan asalkan karyawan tersebut telah diberikan kuasa khusus oleh direksi atau direktur untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di pengadilan. Adapun kuasa khusus tersebut harus diuraikan dalam surat kuasa. Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas).

Pasal 103 UU Perseroan Terbatas

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Adapun contoh pemberian kuasa oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai untuk mewakili perusahaan di pengadilan dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 87/PDT/2021/PT PAL atau Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 99/Pdt.GS/2020/PN Btm.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 87/PDT/2021/PT PAL

PT Bank Rakyat Indonesia memberikan kuasa kepada karyawan atau pegawainya untuk mewakili perusahaan sebagai pembanding

PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIGI, berkedudukan hukum di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dalam perkara ini diwakili oleh Pimpinan Cabangnya, yaitu: ERWIN NUR HIMAWAN, yang berkedudukan hukum di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan kuasa kepada pegawai PT BANK RAKYAT INDONESIA, yaitu: RENDRA HARTANTO, IZA SADZILI, HENDRIK APRIYADI, TANTYO WIBOWO, ANDRI YUDI PRASETYA, MUNIR ALAMSYAH dan LIBER OKTAVIADI, berdasarkan Surat Kuasa No. B.2645/KC-XII/ADK/06/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang telah diregister di Kepaniteraan Negeri Parigi, tanggal 21 Juni 2021, Nomor 56/6/2021/PN PRG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;”

Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 99/Pdt.GS/2020/PN Btm

PT Bank Tabungan Negara memberikan kuasa kepada karyawan atau pegawainya untuk mewakili perusahaan sebagai Penggugat.

“PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk,beralamat di Menara Bank BTN jalan Gadjah Mada Nomor 1 Jakarta Pusat.10130 Cq.Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Batam, yang beralamat di Engku Putri Nomor 1 Kelurahan Belian Kecamatan Nongsa Batam Center, Batam, dalam hal ini Lusiana Anjarsari selaku Legal Division Head PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertempat tinggal di Jakarta yang bertindak berdasarkan Jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor 101/Kuasa/Dir/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk dan atas nama PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., memberikan kuasa kepada pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero), yaitu:

1. Ahmad Fatoni, SH
2. Ciko Hadianto, SH;
3. Riswanda Harvianto, SH;
4. Imron Rosadi, SH;
5. Cakra Wira Putra, SH;
6. R.Dian Febry Komara, SH;
7. Hijliansyah Marbun;
8. Nanda Satria Irsyan;
9. Ibnu Fajar Demianto;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 455/Kuasa/LGD/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan