Apakah Seks diluar Nikah Dipidana?

Was it good for you? Yes, as long as we're doing it at least once a week.

Sejauh penelusuran kami, pasangan yang melakukan seks diluar nikah dapat dipidana sejauh tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana zina sebagaimana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP

(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berlaku padanya:

b. perempuan yang bersuami, berbuat zina:

2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui- nya, bahwa kawannya itu bersuami:

b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan Pasal 27 KUHPer berlaku pada kawannya itu.

Pasal 27 KUHPer:

Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja”

Adapun penjelasan mengenai “zina” adalah sebagai berikut:

Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.”

Selanjutnya Pasal 284 ayat (2) KUHP menekankan bahwa dalam melakukan penuntutan harus didasarkan atas pengaduan/istri yang tercemar

Pasal 283 ayat (2) KUHP:

“tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar.”

Adapun pengaduan ini dilakukan oleh suami atau istri yang telah berzinah dengan perempuan/lelaki lain, dengan membawa saksi atau bukti lainnya agar pelaporan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Tindak Pidana Zina yang tidak dilaporkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar tidak dapat dilakukan penuntutan.

Sementara itu, apabila seks diluar nikah tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki ikatan perkawinan dan didasarkan atas suka sama suka, maka terhadap perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana zina.

Maka menimbang maraknya persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan diluar nikah terutama muda mudi aka dengan akal sehat dan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka jawabannya adalah secara hukum Indonesia mereka tidak dapat dikenai delik zina.

Namun, terlepas dari itu, seks di luar nikah tak jarang dianggap sebagai urusan publik. Orang yang berduaan dengan pasangannya di kamar hotel atau ruang-ruang privat lainnya dianggap telah mengusik ketenteraman. Merespons hal ini, ketua umum YLBHI Asfinawati mengatakan aparat hukum tidak punya wewenang untuk memasuki ruang-ruang privat orang lain.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nauli Siregar – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-8885-1925.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan