Apakah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dapat Menghentikan Penyidikan?

Sumber foto: https://nasikhudinisme.files.wordpress.com/2020/10/underthetable.jpg?w=1140&h=765

Pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghentikan penyidikan.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B- 1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2020 (SEJAMPIDSUS B-1113), Perihal: Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu: “Dalam penegakan hukum menegedepankan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi mereka yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice), terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti, kecuali yang bersifat still going on.”

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, surat edaran tersebut dijadikan dasar untuk melakukan penghentian penyidikan seperti contohnya:

  1. Penghentian penyidikan terhadap penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten tahun anggaran 2022 dan pengadaan video wall di Sekretariat DPRD Banten karena adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 439 juta.
  2. Penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim yang menjadi salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2004-2007 karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara secara bertahan saat penyidikan di KPK.
  3. Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) para aggota DPRD Garut periode 2014-2019 karena ditemukan fakta hukum bahwa terdapat pengembalian kerugian negara yang disetorkan oleh 20 orang anggota DPRD Garut sejumlah Rp 409 juta

Pun apabila perkara tindak pidana korupsi tetap dilanjutkan pemeriksaannya sekalipun telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, pelaku tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara pada tahapan penyidikan tersebut dapat menerima keringanan hukuman sebagaimana Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 173 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019, menyatakan “Dikembalikannya seluruh kerugian keuangan Negara sejak SEBELUM PERKARA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan”

Lebih lanjut, perkara tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan penghentian penyelidikan apabila pihak yang terlibat mengembalikan seluruh kerugian negara, sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam diktum keempat Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan (SKKA B-765) yang berbunyi ”Apabila para pihak yang terlibat tindak pidana korupsi bersikap proaktif dan TELAH MENGEMBALIKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional

Meskipun pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghentikan penyidikan atau penyelidikan sebagaimana merujuk pada SEJAMPIDSUS B-1113 dan SKKA B-765, namun kedua aturan tersebut bermasalah karena melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).

Pasal 4 UU TIPIKOR

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Penjelasan Pasal 4 UU TIPIKOR

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan.”

Merujuk UU Tipikor tersebut di atas, seharusnya tidak dapat dihentikan Penyidikan terhadap Perkara Korupsi yang sedang diperiksa sekalipun Tersangka atau Pelaku tindak pidana korupsi mengembalikan kerugian keuangan negara.

Meskipun SEJAMPIDSUS B-1113 dan SKKA B-765 melanggar Pasal 4 UU TIPIKOR, namun dalam praktiknya kedua dasar hukum tersebut masih eksis sebagai rujukan untuk melakukan penghentian penyidikan atau penyelidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap pelaku yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan