Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Saat ini kejahatan siber atau cyber crime berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yang diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan yang dialami oleh para korbannya. Meskipun berita mengenai cyber crime ini sudah berulang kali disiarkan oleh media, namun sepertinya tidak ada kesadaran publik untuk waspada terhadap kejahatan ini sehingga hal tersebut menjadi keuntungan bagi para pelaku cyber crime. Hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa masih banyak orang yang menjadi korban cyber crime dengan trik-trik sederhana yang dilakukan oleh pelaku cyber crime.
Meskipun Undang-Undang telah mengatur mengenai berbagai macam kejahatan siber atau cyber crime, namun realitanya banyak masyarakat yang tidak mengetahui macam-macam kejahatan siber tersebut, bahkan adakalanya masyarakat justru tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan siber atau mereka tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam kejahatan siber karena kurangnya pengetahuan mereka mengenai kejahatan siber.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai kejahatan siber dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai kejaharan siber yaitu Aryo Fadlian S.H., M.H., CCD., CLA. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)