Elementor Landing Page #1670
PEMERINTAHAN
BERITA DAERAH
POLITIK
PERTANIAN
BERITA VIRAL
TRAVEL
Putusnya Perkawinan
Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan dapat putus karena: a. kematian, b. perceraian