Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), terdapat 3 cara untuk mengubah anggaran dasar perusahaan yaitu?
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pasal 19 ayat (1) UU Perseroan Terbatas secara tergas menerangkan “Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.”
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
RUPSLB mempunyai kewenangan yang sama seperti RUPS biasa termasuk namun tidak terbatas untuk mengubah anggaran dasar perusahaan. Disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1) UU Perseroan Terbatas serta Penjelasannya bahwa “RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.” RUPSLN dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
3. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (KSPPS)
Hal ini diterangkan dalam penjelasan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, terang dan jelas bahwa KSPPS memiliki kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar Perusahaan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.