Pelatihan Hukum Perizinan atau Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScNO9arTqOyRxpIrjfwaewIbKfBcc-BYWiCZ62mkqKOApELMA/viewform?usp=sf_link

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang ditujukan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Beberapa contoh izin lingkungan yang umumnya diketahui oleh masyarakat antara lain seperti AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Izin lingkungan yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan usaha tersebut menyesuaikan dengan bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukannya. Semakin usaha atau kegiatan tersebut mempengaruhi lingkungan maka perizinan lingkungannya pun akan semakin banyak dan kompleks. 

Realitanya di lapangan, banyak pengusaha-pengusaha yang bermasalah terkait dengan perizinan lingkungan karena kurangnya pengetahuan mereka mengenai aspek perizinan lingkungan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai Perizinan atau Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL) dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai  Perizinan atau Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL) yaitu Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. (Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan