Francise atau Waralaba diperkenalkan secara resmi oleh Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (LPMM). Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan “laba: berarti untung. Waralaba berarti usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Waralaba, adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba dianggap sebagai suatu strategi bisnis yang cukup berkembang karena gaya hidup masyarakat yang semakin selektif dan mengutamakan mutu dalam memperoleh barang dan jasa, karena dengan waralaba kualitas (mutu) produk menjadi tersandraisasi.
Waralaba berbeda dengan perjanjian bisnis lainnya walaupun mempunyai beberapa kesamaan (misal dengan perjanjian lisensi, perjanjian keagenan, dan lain sebagainya yang pada dasarnya merupakan kegiatan yang dapat digolongkan sebagai jual beli) waralaba terbangun dari berbagai unsur yang saling terkait misalnya standar mutu, proses produksi, sistem manajemen yang handal, termasuk reputasi, merek dagang, dimana unsur-unsur tersebut saling mendukung sehingga waralaba merupakan suatu bentuk usaha yang khas.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.