Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Kredit Macet adalah peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang Kredit Macet adalah peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 6 bulan. Adapun pengertian dari Kredit macet secara umum adalah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman.
Berdasarkan data OJK per Maret 2024, total kredit macet hingga 90 hari dari peminjam perorangan mencapai Rp 1,37 triliun, angka ini naik 20,18% secara tahunan. Dari data yang sama terungkap jika kredit macet paling banyak berasal dari pinjaman perorangan dengan usia 19 hingga 34 tahun sebesar Rp 726,63 miliar. Merujuk data dari OJK tersebut, dapat dinyatakan bahwa permasalahan kredit macet tersebut merupakan salah satu permasalahan yang paling banyak di bidang keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai penanganan kredit macet dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan kredit macet yaitu Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL. (Managing Partner Yopi Gunawan & Associates Law Firm)